BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacakades) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang II tahun 2023 sudah berakhir sejak tanggal 27 Februari 2023 kemarin.
Tercatat, sebanyak 469 warga Bangkalan mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa di 149 desa yang akan menggelar Pilkades pada tanggal 3 Mei 2023 mendatang.
Dari 149 desa tersebut, sebanyak 15 desa yang jumlah pendaftar bacakadesnya melebihi batas maksimal, yakni 5 Bacakades.
15 desa tersebut antara lain, desa Jeddih, Kecamatan Socah, desa Telang, kecamatan Kamal, desa Bator, Banteyan, Tanggun Dajah dan Desa Klampis Timur, Kecamatan Klampis.
Kemudian, desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, Desa Lomaer dan Blega, Kecamatan Blega, desa Batah Barat, Morombuh dan desa Karang Anyar, Kecamatan Kwanyar, desa Kemoneng dan Ja’ah, Kecamatan Tragah, desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah serta desa Arosbaya, Balung dan Manoan, Kecamatan Arosbaya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Hadiyansyah mengatakan, 15 desa yang pendaftar Bacakadesnya lebih dari lima pendaftar akan dilanjutkan ke tahap scoring.
“Maksimal 5 calon, lebih dari itu akan dilakukan scoring,” ujarnya, Kamis (02/03/2023).
Dalam tahap itu, kata dia, setiap peserta akan diuji dengan sistem test guna menentukan kelayakannya. Dari test itu akan diambil 5 peserta dengan skor tertinggi.
“Scoringnya seperti apa dan kapan jadwalnya, belum kami tentukan, biar nanti di bahas di rapat Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD). Intinya akan ada test bagi yang lebih dari 5 calon,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)