BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah masyarakat Desa Murombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan beraudiensi ke Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD), Senin (27/03/2023).
Kedatangan mereka berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa Murombuh. Mereka menilai, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di desanya tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu diungkapkan oleh koordinator masyarakat Desa Murombuh, Muzammil. Menurutnya, P2KD Desa Murombuh tidak mengindahkan Perbup 51 tahun 2022.
“Karena jika mengacu pada Perbup, seharusnya 2 dari 6 Bacakades yang ada sekarang tidak lolos administrasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dua Bacakades yang dimaksud ada yang masih berstatus sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara P2KD saat mendaftar, ada juga yang berstatus sebagai pegawai di Puskesmas.
“Seharusnya pada saat mendaftar harus ada ijin atau surat pengunduran diri dari jabatannya. Tapi ini diloloskan oleh P2KD,” jelasnya.
Dia menduga, ada main mata antara P2KD dengan salah satu calon untuk menyingkirkan calon yang lainnya dengan cara itu. Untuk itu, kami minta TFPKD adu data persyaratan Bacakades tersebut.
“Kami menduga ada main mata, sehingga berkas pendaftaran yang kurang seperti surat pengunduran diri itu disusulkan setelah tanggal 27 Februari,” ucapnya.