BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan sudah menerapkan program jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverge (UHC) sejak bulan lalu.
Dengan program itu, masyarakat Bangkalan bisa berobat secara gratis BPJS kesehatan kelas III di semua fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan di seluruh indonesia, dengan catatan memiliki KTP dan KK sebagai warga Bangkalan.
Meski begitu, sampai saat ini masih banyak masyarakat Bangkalan yang bertanya-tanya terkait pelayanan di faskes di Bangkalan, khususnya terkait bayi yang baru lahir apakah bisa masuk ke dalam program UHC.
Sebab, secara administrasi, bayi tersebut belum terdaftar sebagai warga Bangkalan karena belum masuk ke dalam KK orang tuanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Sudiyo mengatakan, meskipun belum masuk ke dalam KK orang tuanya, bayi yang baru lahir bisa langsung menikmati program UHC.
“Bisa, yang penting orangtuanya punya KK dan KTP sebagai warga Bangkalan,” ujarnya, Jumat (04/11/2022).
Walau demikian, Sudiyo mengatakan, bayi itu bisa menikmati program UHC ketika usianya masih di bawah 3 bulan. Jika usianya sudah di atas 3 bulan, maka harus masuk ke KK orangtuanya.
“Kebijakan dari BPJS kesehatan seperti itu, usia di atas 3 bulan sudah harus masuk ke dalam KK dan mensinkronkan datanya ke BPJS, ” katanya.
Untuk itu, Sudiyo mengimbau kepada seluruh warga Bangkalan khususnya yang baru melahirkan agar segera memperbaharui administrasi kependudukannya terutama KK.
“Kami imbau segera memperbaharui KK-nya agar bisa menikmati program UHC,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)