Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No 212 tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaannya pada Tahun Anggaran 2023, mengakibatkan pencairan anggaran untuk kegiatan di kabupaten Bangkalan harus tersendat.
Hal tersebut dikarenakan tim anggaran kabupaten Bangkalan harus melakukan penyesuaian terhadap DAU yang sedang berjalan saat ini.
“APBD 2023 tidak terlambat ke provinsi dan sudah ditetapkan melalui perda APBD 2023,
Adapun untuk pencairan sementara hanya untuk kegiatan yang wajib saja seperti gaji dan operasional kantor, hal ini sebagai dampak dari proses penyesuaian DAU yg sedang berjalan saat ini,” ucap Sekertaris Daerah Bangkalan Taufan Zairinsyah saat dikonfirmasi perihal belum dicairkannya angaran kegiatan kabupaten Bangkalan hingga saat ini, Senin (20/02/23).
Dirinya belum bisa memastikan hingga kapan proses penyesuaian tersebut selesai dan pencairan anggaran bisa kembali normal, yang jelas dirinya mengaku sedang berupaya menyelesikan penyesuaian tersebut bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Ini lagi on proses sudah ke OPD untuk segera menyelesaikan,” tegasnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Hotib Marzuki mengatakan bahwa keterlambatan pencarian angaran kegiatan kabupaten Bangkalan bukanlah merupakan kesalah pemerintah kabupaten Bangkalan.
“Sebetulnya ini bukan menjadi kesalahan pemerintah daerah, karena memang terkait aturan Mentri Keuangan PMK 212 itu datangnya terlambat, setelah selesai pembahasan APBD dan evaluasi Gubernur maka datanglah itu, maka harus melakukan penyesuaian, karena kalau tidak melakukan penyesuaian nantinya akan menjadi temuan bahwa kita tidak mengindahkan aturan pemerintah pusat,” ucapnya menjelaskan.
Dirinya mengaku menyayangkan adanya PMK No 212 yang dianggap terlambat dan menjadi penyebab keterlambatan pencairan anggaran kegiatan daerah.
“Dan lagi-lagi masyarakat Bangkalan yang menjadi korban, kita sebagai pimpinan DPRD Bangkalan sebenarnya sangat menyayangkan atas kebijakan-kebijakan yang sifatnya sangat dini dan dipaksakan, seharusnya kalau ada regulasi masalah keuangan dan lainnya di awal tahun sudah harus dikeluarkan, tapi ini kan tidak, sehingga menjadi dilema dan masalah sendiri yang sulit untuk dikerjakan secara cepat,” lanjutnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut mengaku kecewa karena lagi-lagi masyarakat Bangkalan yang menjadi korban kebijakan.
“APBD sudah dilakukan sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan, tapi setelah ada PMK 212 ini kan menjadi molor lagi, Semua kegiatan baik fisik maupun lainnya seharusnya kan sudah jalan, tapi ini kan belum, lagi-lagi masyarakat kita yang selalu dirugikan,” pungkasnya.