Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 5 Dec 2019 06:07 WIB ·

3 Bulan Belum Menerima Upah, Solidaritas Buruh Datangi DPRD Jatim


3 Bulan Belum Menerima Upah, Solidaritas Buruh Datangi DPRD Jatim Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi di DPRD JATIM terkait perusahaan-perusahaan yang dianggap melakukan kesewenang-wenangan terhadap karwayannya Kamis, (05/12).

Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT. Rolas Nusantara Mandiri yang merupakan anak cabang dari PTPN XII, PT Graha Mitra Gita Lestarindo, dan CV Adajadi. Massa aksi ditemui langsung oleh Anggota komisi E DPRD Jatim, Mathur Husyairi dan Ari Putri Lestari di ruang Badan Musyawarah.

Salah satu tuntutan dari massa aksi adalah agar perusahaan segera memberikan upah yang tidak kunjung diberikan oleh perusahaan.

“Kami sangat menderita pak, kami diperlakukan sangat tidak manusiawi oleh manajemen dan pemilik, selama 3 Bulan kami belum diupah, katanya kami di PHK tapi surat PHK belum kami terima”, kata peserta aksi dari PT Graha Mitra Lestarindo.

Senada dengan peserta aksi PT Graha Mitra Lestarindo, peserta aksi dari PT Tilas Nusantara Mandiri juga menuntut hak serupa, bahkan bagi mereka perusahaan sudah sewenang-wenang karena telah memberikan ketidakjelasan atas status karyawannya.

“Status kami tidak jelas pak, kami ini di PHK atau masih bekerja, maka kami minta ke perusahaan untuk diperjelas status kami, tetap bekerja atau di PHK,” katanya.

Ironisnya lagi, mereka mengaku kalau upah mereka selalu dipotong Rp 400.000 jika mereka tidak mencapai target dalam pekerjaan, ditambah lagi perusahaan tidak memberikan cuti Haid, Melahirkan, Tahunan dan cuti Hari Besar terhadap karyawannya.

“Kami sudah melaporkan hal ini pada Disnaker Jatim, pada pengawas, tapi jawaban mereka selalu sabar, sabar dan proses. Kami sudah sabar pak, tapi ini sudah tiga bulan kami tidak dibayar, kami menunggu tapi kami tidak bekerja, lah kami makan dari mana, sekarang saja kami numpang, masa mau numpang terus menerus,” Tambahnya.

Menanggapi hal ini, Komisi E DPRD Jatim mengatakan akan memanggil Pimpinan Perusahaan, Disnakertrans, dan pihak-pihak terkait agar kasus ini segera diselesaikan.

“Kami bukan dewan pengadilan tapi kami berusaha memaksa agar undang-undang dijalankan. kami juga prihatin atas kondisi bapak ibu sekalian yang di PHK dan diperlakukan sewenang-wenang justru bukan karena kesalahan yang dibuat sendiri,” Pungkas Ari Putri Lestari.

(Baharuddin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gandeng ICW, Kampus UTM Gelar Pendidikan Anti Korupsi

26 September 2024 - 15:41 WIB

Abdi Desa PMII UTM, Begini Antusias Masyarakat Pendabah, Kamal Bangkalan.

10 September 2024 - 17:08 WIB

Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2024, KPU Sosialisasi Syarat Terbaru yang Harus Dipenuhi

26 August 2024 - 17:09 WIB

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Trending di Uncategorized