Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 11 Jul 2018 08:23 WIB ·

Penetapan Gubernur Jatim Tunggu Hasil dari MK


Penetapan Gubernur Jatim Tunggu Hasil dari MK Perbesar

Gambar ilustrasi Pilgub Jatim 2018

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kendati rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilgub Jatim 2018 sudah ditetapkan oleh KPU Jatim pada Sabtu (7/7/2018), namun untuk penetapan Gubernur Jatim terpilih, KPU Jatim masih harus menunggu hasil penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada gugatan sengketa hasil Pilkada atau tidak.

“Sesuai jadwal, MK baru akan membuat surat penetapan ada tidaknya gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2018 pada tanggal 24 Juli mendatang. Surat penetapan MK itu akan menjadi dasar bagi KPU Jatim untuk menetapkan Gubernur Jatim terpilih,” ujar Choirul Anam komisioner KPU Jatim saat dikonfirmasi Rabu (11/7/2018).

Menurut Anam sapaan akrab Choirul Anam penetapan dari MK itu memang mundur dari jadwal yang ada. Sebab sesuai aturan setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Jatim diberi waktu tiga hari.

“Karena Pilkada serentak 2018 dilaksanakan di 171 daerah, MK pasti kerepotan jika harus membuat surat keputusan satu persatu sehingga akan dibuatkan keputusan secara serentak pada 24 Juli mendatang,” ungkap Anam.

Ia juga berharap penetapan keputusan MK atas sengketa hasil Pilkada bisa dipercepat sehingga penetapan Gubernur Jatim terpilih juga bisa segera dilakukan.

“Memang banyak yang bertanya ke KPU Jatim, kapan penetapan Gubernur Jatim terpilih dilaksanakan,” jelas mantan komisioner KPU Kota Surabaya.

Di singgung soal pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur Jatim, Anam menyatakan hal itu terserah kepada pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Sedianya, masa jabatan Gubernur Jatim Soekarwo akan berakhir pada 12 Februari 2019. Namun tidak menutup kemungkinan di era Pilkada Serentak pelantikan kepada daerah juga akan dilaksanakan serentak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui bersama pasangan Khofifah-Emil mendapat 10.465.218 suara atau 53.55 persen. Sedangkan pasangan Gus Ipul-Puti mendapat 9.076.014 suara atau 46.45 persen, sehingga selisih suara kedua pasangan mencapai 1.389.204 suara atau 7,1 persen. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA