SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang bersama tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang menggelar Rapat koordinasi di kantor KPUD Sampang, Selasa (6/2/2018).
Salah satu agendanya adalah mensosialisasikan kewajiban masing-masing tim Paslon untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) maksimal 5 akun yang harus di daftarkan pada KPU paling lambat H-1 pada masa kampanye.
Rapat koordinasi tersebut, dihadiri komisioner KPUD Sampang, Komisioner Panwaslu Sampang, pihak keamanan TNI/Polri, dan instansi terkait Pemerintah Kabupaten Sampang, dan masing-masing tiga tim pasangan calon.
Miftahur Rozaq, komisioner KPUD Sampang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), usai memimpin rapat koordinasi, mengatakan rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi pihak KPU dengan semua tim pasangan calon terkait tiga hal, pertama lokasi alat peraga kampanye (AKP), jadwal kampanye dan dana kampanye.
“Selain itu, memang ada PKPU RI 2018 yang mewajibkan pasangan calon mendaftarkan akun resmi media social (medsos) pada KPU paling lamban H-1 saat jadwal kampanye dimulai, namun hingga saat ini masih belum ada satupun Bapaslon yang mendaftarkan akun resminya pada KPU, kita tunggu saja. Terkait detail aturan akun medsos dan sanksi apa silahkan dikonfirmasi pada Panwaskab,” jelas Miftahur Rozaq.
Sementara komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang Divisi SDM dan Organisasi Insiyatun, menyampaikan, terkait aturan akun medsos tim pasangan calon yang harus didaftarkan pada KPU, itu berdasarkan PKPU RI tahun 2018, salah satu isinya akun Paslon maksimal memiliki 5 akun medsos yang harus didaftarkan ke KPU paling lamban H-1 sebelum masa kampanye, dan hal itu mulai berlaku sebelum masa kampanye hingga berakhirnya masa kampanye.
“Akun-akun yang didaftarkan ke KPU nantinya akan menjadi pengawasan kami, bahkan akun tersebut juga secara khusus dipantau oleh satgas pemantauan akun di Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu RI. Jika nantinya ditemukan akun diluar yang didaftarkan ke KPU maka secara otomatis akan ter-blokir, bahkan jika ada akun tidak resmi didaftarkan KPU melakukan black campaign atau menghina dan menyebarkan kebencian, jika adminnya ditemukan, maka bisa diproses oleh pihak kepolisian,” terang Insiyatun.(Hol/Lim)