Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Apr 2018 08:01 WIB ·

Diduga Terlibat Kampanye, KPU Tegur Ketua DPRD Sampang Secara Tertulis


Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif Perbesar

Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif

Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pasca menerima surat rekomendasi Panwas Kabupaten Sampang, terkait pelanggaran administrasi ketua Dewan Sampang yang diduga tidak ambil cuti saat mengkampanyekan salah satu paslon Bupati Sampang beberapa pekan yang lalu, Komisi pemilihan umum (KPU) Sampang secara tertulis menyampaikan pada Ketua Dewan Sampang, untuk mematuhi ketentuan bahwa pejabat yang terlibat kampanye harus mengambil cuti.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Syamsul Muarif, bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017, bahwa pejabat negara saat terlibat kampanye harus mengambil cuti dan disampaikan pada KPU.

“Kami meminta ketua DPRD Sampang juga menyampaikan pada anggota dewan yang lain, agar bisa menjalankan ketentuan yang ada,” ucapnya, Selasa (17/4/2017).

Ketentuan itu kata dia, berlaku pada seluruh Dewan yang hendak terlibat kampanye pada paslon tertentu.

“Harus mengajukan izin cuti paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Namun lanjut dia, hingga saat ini belum ada satupun pejabat yang menyampaikan surat pemberitahuan izin cuti pada KPU.

Ia berharap agar pejabat tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan.

Artinya, para pejabat Negara tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya. Sebab, hal itu bisa menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain.

“Karena pejabat negara itu jabatannya tetap melekat,” paparnya.

Sementara berdasarkan surat rekomendasi Panwaskab Sampang nomor 83/Bawaslu Prov.Jl-23/III/2018, diantaranya isi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang pada item 2.

Bahwa adanya temuan tentang dugaan pelanggaran keterlibatan ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Imam Ubaidillah dalam kampanye yang diselenggarakan oleh pasangan calon nomor urut 2 (MANTAP), di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang (17/3/2018), merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. (Hol/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA