SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pasca menerima surat rekomendasi Panwas Kabupaten Sampang, terkait pelanggaran administrasi ketua Dewan Sampang yang diduga tidak ambil cuti saat mengkampanyekan salah satu paslon Bupati Sampang beberapa pekan yang lalu, Komisi pemilihan umum (KPU) Sampang secara tertulis menyampaikan pada Ketua Dewan Sampang, untuk mematuhi ketentuan bahwa pejabat yang terlibat kampanye harus mengambil cuti.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Syamsul Muarif, bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2017, bahwa pejabat negara saat terlibat kampanye harus mengambil cuti dan disampaikan pada KPU.
“Kami meminta ketua DPRD Sampang juga menyampaikan pada anggota dewan yang lain, agar bisa menjalankan ketentuan yang ada,” ucapnya, Selasa (17/4/2017).
Ketentuan itu kata dia, berlaku pada seluruh Dewan yang hendak terlibat kampanye pada paslon tertentu.
“Harus mengajukan izin cuti paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Namun lanjut dia, hingga saat ini belum ada satupun pejabat yang menyampaikan surat pemberitahuan izin cuti pada KPU.
Ia berharap agar pejabat tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dan pemilihan.
Artinya, para pejabat Negara tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya. Sebab, hal itu bisa menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain.
“Karena pejabat negara itu jabatannya tetap melekat,” paparnya.
Sementara berdasarkan surat rekomendasi Panwaskab Sampang nomor 83/Bawaslu Prov.Jl-23/III/2018, diantaranya isi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang pada item 2.
Bahwa adanya temuan tentang dugaan pelanggaran keterlibatan ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Imam Ubaidillah dalam kampanye yang diselenggarakan oleh pasangan calon nomor urut 2 (MANTAP), di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang (17/3/2018), merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. (Hol/Atep)