Bangkalan, Lingkarjatim Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Selain melakukan penekanan kepada pengusaha rumah makan untuk taat pajak, Pj Bupati Bangkalan juga mengeluarkan surat keputusan nomor : 100.3.3.2/253/Kpts/433.013/2023 tentang tim pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah yang kemudian disebar ke berbagai kecamatan di kabupaten Bangkalan.
Di dalam keputusan tersebut menjelaskan bahwa tim yang dibentuk bertugas sebagai :
1. Memaksimalkan pendapatan PAD melalui pemungutan pajak dan retribusi.
2. Melakukan pendataan wajib pajak dan retribusi daerah.
3. Melakukan pendaftaran wajib pajak dan retribusi daerah.
4. Melakukan penetapan besaran pajak daerah
5. Melakukan penagihan pajak dan retribusi daerah
6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Bupati, melalui kepala badan pendapatan daerah.
Keputusan tersebut sudah berlaku sejak ditetapkan pada 16 oktober 2023 lalu. Pj Bupati Bangkalan Arif Moelia Edi mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi salah satu tindak lanjut untuk memaksimalkan perolehan PAD dari sektor pajak dan retribusi, termasuk pajak rumah makan yang hingga saat ini beberapa masih belum memenuhi kewajibannya walaupun berbagai uoaya sudah dilakukan.
“Total ada 25 petugas pemungut pajak. Nanti disebar di semua kecamatan. Satu kecamatan bisa 1 atau 2 petugas, tergantung luas wilayah,” ucapnya kepada media Senin (13/11/23).
Dirinya juga menegaskan bahwa akan mengambil tindakan tegas jika masih ada pengusaha rumah makan yang tidak ada upaya untuk taat pajak. (Hasin)