SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menyelamatkan aset negara. Pasalnya, ada 1.000 lebih aset Pemkot Surabaya bermasalah, dan masih digunakan atau dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.
“Ada lebih dari 1000 aset yang lokasinya tersebar di semua 31 kecamatan se- Surabaya. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo,” kata Kepala BPKAD Surabaya, Syamsul Hariadi, di Surabaya, Selasa, 4 Juli 2023.
Menurutnya, rerata tanah aset yang digunakan pihak lain itu tanpa adanya ikatan hukum, dan bermasalah sejak tahun 2020. Misalnya digunakan dengan alasan kesulitan keuangan karena adanya Covid-19, dan juga karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus, sengketa dan lainnya. “Sebagian lagi juga karena asetnya memang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain,” katanya.
Syamsul mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendata ulang seluruh tanah aset Pemkot Surabaya. Hal ini sebagaimana menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penyelamatan aset negara. “Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tengah melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, BPK hingga KPK. “Untuk ini kita sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK,” ujarnya.
Syamsul menargetkan seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain, dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerjasama dengan pihak lain.
“Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya,” ujarnya.