Menu

Mode Gelap

POLITIK PEMERINTAHAN · 29 Dec 2023 20:48 WIB ·

Memacu Pembangunan Kawasan Sebagai Pusat Kegiatan Industri


Memacu Pembangunan Kawasan Sebagai Pusat Kegiatan Industri Perbesar

Nasional, Lingkarjatim.com,- Perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri, begitu amanat yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kawasan industri sendiri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Pembangunan kawasan industri merupakan salah satu strategi dan kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu pembangunan kawasan industri juga bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai dengan tata ruang.

Sejarah pembangunan kawasan industri sudah dimulai sejak tahun 1989 dimana saat itu hanya BUMN yang diperbolehkan untuk membangun kawasan industri. Kemudian pada tahun 1990 pihak swasta sudah diizinkan untuk membangun kawasan industri, sehingga muncullah kawasan industri generasi kedua.

Pada tahun 2009 paradigma kawasan industri bergeser ke kawasan industri modern, dimana kawasan industri tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan industri, namun juga kegiatan pendukung seperti area komersial, sistem logistik, pendidikan, serta pusat pengembangan dan riset.

“Saat ini kawasan industri sudah didorong menjadi kawasan industri smart-eco industrial park, semua kegiatan yang ada di dalam kawasan industri diarahkan menggunakan green energy, smart infrastructure & technology, serta penerapan konsep circular economy,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta (29/12).

Eko menambahkan, Hingga saat ini sudah terdapat 145 kawasan industri yang sudah memiliki izin dengan total luas lahan 72.316 hektar dan tingkat okupansi mencapai 64,14 persen. Di tahun 2023 sendiri telah terbit empat belas kawasan industri baru, sedangkan untuk tahun 2024 ditargetkan terdapat 18 kawasan industri baru yang sudah memiliki izin.

Mengingat pentingnya peran kawasan industri dalam pengembangan sektor industri pengolahan nonmigas di Indonesia, pengaturan terkait kawasan industri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Kemenperin juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan infrastruktur yang harus ada di kawasan industri antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan jalan, dan jaringan jalan. Infrastruktur pendukung kegiatan industri juga dapat dibangun di dalam kawasan industri apabila diperlukan.

Dalam rangka menjaga daya dukung dan daya tampung di Pulau Jawa yang semakin terbatas, maka kebijakan pembatasan jenis kawasan industri yang ada di Pulau Jawa perlu dilakukan. Kawasan industri di Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri yang berbasis teknologi tinggi, padat karya, dan industri yang hemat air.

Sedangkan dalam rangka mendukung program hilirisasi sumber daya alam yang mayoritas berada di luar Pulau Jawa, maka kawasan industri di luar Pulau Jawa difokuskan untuk kegiatan industri berbasis pengolahan sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik, dan kawasan industri sebagai pendorong pengembangan pusat ekonomi baru.

Pembangunan kawasan industri sudah menjadi atensi berbagai pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupaun pemerintah daerah. Saat ini kawasan industri menjadi salah satu proyek yang dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kawasan industri yang ditetapkan sebagai PSN akan mendapat berbagai macam kemudahan yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan industri. Saat ini terdapat 25 kawasan industri yang sudah ditetapkan sebagai PSN yang 23 diantaranya berada di luar Pulau Jawa.

Untuk mendorong tingkat okupansi lahan di dalam kawasan industri, Kemenperin bekerja sama dengan K/L lainnya untuk memberikan kemudahan perizinan bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri. Bagi industri baru yang masuk ke dalam kawasan industri, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan terbit secara otomatis mengikuti KKPR kawasan industri.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pedagang Pasar Datangi Pj Bupati Bangkalan, Minta 3 Hal ini

13 May 2024 - 18:59 WIB

Viral Sidang MK Tanda Tangan Sama Semua, Ternyata Bobroknya Penyelenggara Pemilu Sudah Diungkap Sebelumnya Oleh Sosok Ini

13 May 2024 - 14:37 WIB

Sejak Tahun 2022, Ratusan Kepala Sekolah di Sampang Dibiarkan Kosong

13 May 2024 - 12:32 WIB

Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Protes Pasang Pohon Pisang Ditengah Jalan

13 May 2024 - 11:36 WIB

Kemenkumham Jatim Siagakan Puluhan Petugas Imigrasi Layani CJH di Asrama Haji Sukolilo

12 May 2024 - 08:53 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Tegaskan Pramuka Bisa Cetak Generasi Berkualitas

11 May 2024 - 16:49 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA