Sementera kepala daerah di kabupaten-kota dari hasil pemilihan 2020, akan digantikan pelaksana harian (Plh). Jabatan mereka akan habis di Desember 2024 nanti, sehingga Januari 2025 mendatang tidak akan ada kepala daerah definitif.
“Harapannya dari Pilkada Serentak 2024 November, kepala daerah terpilih bisa dilantik. Setidaknya Februari 2025. Agar tidak ada kekosongan kepala daerah yang lama. Supaya rencana pembangunan tetap berjalan. Kan langsung Musrenbang,” ujarnya.
Demikian juga untuk kepala daerah yang terpilih di Pilkada serentak 2020, diperbolehkan untuk cuti jika ingin maju dalam kontestasi pilkada serentak November 2024 nanti. “Kalau mereka cuti, yang menggantikan sementara ya sekda-nya,” katanya. (Amal/Hasin)