Menu

Mode Gelap

POLITIK PEMERINTAHAN · 31 Aug 2023 19:31 WIB ·

Gugatan Perludem Dikabulkan MA, Bagini Kata APD Sidoarjo


Gugatan Perludem Dikabulkan MA, Bagini Kata APD Sidoarjo Perbesar

Haidar Munjid Koordinator Kabupaten Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Sidoarjo. (Foto: Imam Hambali)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 agustus 2023, yang telah mengabulkan permohonan Perludem terkait keterwakilan perempuan di pemilu 2024 akan membawa dampak terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah ditetapkan tanggal 18 Agustus 2023.

Diketahui dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 8 yang digugat oleh Perludem, adalah dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) yang jika menghasilkan angka pecahan bernilai kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Haidar Munjid selaku Koordinator Kabupaten Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Sidoarjo, mengatakan Perludem menilai PKPU tersebut dianggap mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen. “Karena ketentuan pasal yang dimaksud dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Mahkamah Agung telah mengabulkan keberatan permohonan HUM (Hak Uji Materi) atas pasal tersebut,” kata Haidar Munjid, Kamis (31/08/2023)

Haidar yang merupakan aktivis menuturkan, bahwa hal ini akan berimbas pada perubahan komposisi calon beberapa dapil di Kabupaten Sidoarjo. “Berdasarkan data pencalonan yang telah dirilis pada pengumuman DCS di laman KPU Kabupaten Sidoarjo, putusan Mahkamah Agung ini akan berimbas pada komposisi pencalonan di beberapa dapil pada beberapa partai politik yang ada di Kabupaten Sidoarjo,” ujar Haidar yang juga ketua Bawaslu Sidoarjo periode 2018-2023

Dirinya juga mengatakan dengan adanya putusan MA ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menaikkan elektabilitasnya, mengingat jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari jumlah pemilih laki-laki. Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1.461.642 pemilih. Terdiri dari 721.038 pemilih laki-laki (49%) dan 740.604 pemilih perempuan (51%). Ini menunjukkan bahwa prosentase pemilih perempuan memiliki jumlah lebih banyak yaitu 51 persen.

Sistem representasi pemilu terbaik adalah perwakilan pemilih tercermin dalam komposisi wakil-wakilnya yang duduk di lembaga legislatif. “Kalau jumlah pemilih lebih banyak perempuan daripada laki- laki, maka potensi kemenangan partai politik dalam pemilu legislatif justru dengan memberikan kesempatan dan mengedepankan calon perempuan. Potensi kemenangan lebih besar, jika dikuatkan dengan calon perempuan,” ungkap Haidar.

Oleh karena itu, putusan MA sesungguhnya memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menaikkan elektabilitas dan KPU harus segera melakukan perubahan ketentuan dan segera melaksanakan putusan MA tersebut. Haidar menegaskan, semakin cepat semakin baik, mengingat DCT tidak lama lagi akan ditetapkan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA