SAMPANG, Lingkarjatim.com – Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Jawa Timur mewarning agar Aperatur Sipil Negara (ASN) dilingkungannya harus netral dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, jika ASN tidak netral dan condong mendukung pada salah satu calon baik calon legislatif ataupun presiden akan dapat sanksi, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 22 September 2022 terkait pembinaan dan pengawasan aperatur sipil negara (ASN), agar tetap netral dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, dan UU no 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara
“Saya imbau agar ASN di Sampang tetap netral, tidak boleh condong pada salah satu calon apalagi sampai melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon,” tutur Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat, Rabu (15/11/2023).
Bukan hanya itu, Pak Yoyok sapaan akrab dari Arif Lukman Hidayat itu menegaskan, ASN juga tidak boleh berkampanye salah satu calon, dan tidak boleh terlibat dalam pengkondisian masa suara. Jika hal itu terjadi maka ASN tersebut akan mendapatkan sanksi berat sesuai aturan.
“Jika terlibat dalam kampanye salah satu calon, maka ASN itu dapat sanksi berat berupa pemberhantian dari ASN,” imbuhnya.