Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Oct 2023 17:36 WIB ·

Baru 50 Persen Pajak Rumah Makan dan Restoran yang terserap, 50 Persennya Lagi Kemana ?


Baru 50 Persen Pajak Rumah Makan dan Restoran yang terserap,  50 Persennya Lagi Kemana ? Perbesar

Dia menegaskan, jika ada pengusaha rumah makan dan restoran yang tidak taat memungut dan menyerahkan pajak 10 persen, maka akan diberi peringatan dengan dipasangi papan peringatan yang menyatakan bahwa objek pajak tersebut tidak taat menyetorkan pajak.

“Kami juga akan datangi mereka, khususnya mereka yang tidak taat menyetorkan pajak,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA