Dia menegaskan, jika ada pengusaha rumah makan dan restoran yang tidak taat memungut dan menyerahkan pajak 10 persen, maka akan diberi peringatan dengan dipasangi papan peringatan yang menyatakan bahwa objek pajak tersebut tidak taat menyetorkan pajak.
“Kami juga akan datangi mereka, khususnya mereka yang tidak taat menyetorkan pajak,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)