Lebih dari itu, bahkan ada komisi yang menolak menyampaikan laporan komisinya dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mengkaji lebih dalam P-APBD tersebut.
Tak hanya itu, dalam rapat paripurna yang hujan interupsi itu bahkan ada anggota dewan yang mengatakan tidak mungkin anggota dewan yang katanya terhormat ikut menyetujui dan mengesahkan hal-hal yang salah.
Namun entah apa yang terjadi, pada paripurna 30 September kemarin, mayoritas fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda P-APBD Jatim tahun 2021 untuk disahkan.
Dari 9 fraksi yang ada di DPRD Jatim, hanya fraksi PKS, Bulan Bintang dan Hanura yang menyatakan Raperda P-APBD Jatim 2021 masih perlu dikaji ulang dan tidak layak untuk disahkan.
Alasannya tetap, manajemen perencanaan pembahasan P-APBD tahun 2021 tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan norma-norma perencanaan dan penyusunan anggaran yang baik dan benar. (red)