SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur akhirnya menonaktifkan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin. Ini lantaran Norhadin melanggar SOP (Standart Operasional Prosedur), terkait mahalnya seragam sekolah yang dipimpinnya.
“Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid, untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi,” kata Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, dikonfirmasi Selasa, 25 Juli 2023.
Aries menegaskan kebijakan itu secara tegas diambil dalam menyikapi carut-marut penjualan seragam SMA yang mencapai harga Rp2,3 juta lebih dan dinilai memberatkan wali murid. Hal ini diketahui setelah dirinya menurunkan tim identifikasi ke SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung.
“Dari hasil tersebut, diketahui ada identifikasi kesalahan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang tidak dipatuhi sekolah. Alhasil, jabatan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin resmi dinonaktifkan sementara,” ujarnya.
Aries menyatakan dirinya akan melakukan monitoring, dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan, agar kasus serupa tidak terulang. Pihaknya juga menginstruksikkan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri tak mewajibkan pembelian seragam sekolah yang ditentukan oleh sekolah.
Sementara terkait tuduhan drop kain dari Dindik Jatim ke sekolah, Aries menegaskan bahwa tidak ada arahan dari Dindik Jatim untuk menunjuk seseorang distribusi pakaian seragam sekolah. Maka itu, Aries menginstruksikan jika ada orangtua merasa keberatan terhadap penawaran kain seragam yang dijual di koperasi, maka berhak menolak dan tidak membeli dari koperasi.
“Kami (Dinas Pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah,” ujarnya.
Dalam surat edaran yang dikatakan Aries, cukup jelas bahwa wali murid bisa bebas untuk mendapatkan seragam sekolah bagi putra-putrinya dari pihak mana pun. Kebebasan mendapatkan seragam ini, lanjut Aries berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sekolah, lanjut Aries, juga wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu kepada peserta didik yang tidak mampu, untuk menggunakan seragam sekolah sebelumnya dalam mengikuti proses pembelajaran. “Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan,” katanya.
“Jika ditemukan persoalan yang sama, kami tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pimpinan lembaga dalam hal ini Kepala SMA, SMK dan SLB,” tambahnya.