SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, melarang koperasi sekolah menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun. Kebijakan itu diperkuat melalui Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
“Keputusan ini agar tidak ada kerasahan lagi, terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” kata Aries, Jumat, 28 Juli 2023.
Aries menegaskan bahwa keputusan itu juga telah disampaikan langsung kepada seluruh kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim. Ia berharap praktik penjualan seragam sekolah dengan harga mahal tidak terulang, seperti yang terjadi di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung.
Menurut Aries, harusnya seragam yang dijual pihak sekolah ada kesamaan harga antara koperasi sekolah dengan pasaran. Bahkan, koperasi harusnya bisa menjualnya lebih murah ketimbang di pasaran.
“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi, untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” katanya.