Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Selain menjelaskan bahwa prihal seragam sekolah yang mengatur adalah forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten Bangkalan seperti yang sudah di tulis sebelumnya, Hosin selaku Humas SMAN 1 Bangkalan juga menyampaikan bahwa pembelian seragam sekolah dilakukan melalui koperasi siswa.
“Ke koperasi siswa, semua ditangani koperasi siswa,” ucapnya Kamis (27/07/23).
Mengetahui hal tersebut, Tim Lingkar Jatim mencoba mencari tahu perihal koperasi siswa yang dimaksud. Menurut Hosin Koperasi Siswa tersebut beranggotakan semua siswa-siswi SMAN 1 Bangkalan tersebut.
“Kalau sudah masuk sma satu dengan sendirinya,” lanjutnya menjelaskan bahwa semua siswa yang masuk di sekolah tersebut secara otomatis menjadi anggota koperasi.
Namun begitu di koperasi siswa tersebut tidak ada yang namanya simpanan pokok, simpanan wajib, Rapat akhir tahunan sebagaimana prinsip-prinsip koperasi pada umunya
“Owh tidak dikelola seperti itu, ini hanya melayani kebutuhan siswa buku tulis, snack, minuman,” ucapnya.
Sedangkan untuk sisa hasil usaha menurut Hosin digunakan untuk kebutuhan siswa yang tidak disediakan oleh dana BOS.
“Sisa hasilnya kembali ke kegiatan siswa, jadi tidak semua kegiatan itu dapat tercover oleh BOS, sehingga dari hasil itu kesiswaan dialihkan ke kegiatan siswa contoh hari raya kurban, atau anak-anak lomba, atau beli baju kayak paskibraka, pokoknya hasil itu dari siswa untuk siswa, jadi kembali kepada kegiatan siswa,” tuturnya seraya menjelaskan bahwa ketua dari koperasi siswa tersebut secara otomatis adalah wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
Hosin juga menyampaikan bahwa untuk lebih lengkapnya prihal tentang koperasi dirinya menyarankan untuk bertanya langsung ke bagian kesiswaan selaku yang membidangi, namun begitu dirinya enggan membantu menyambungkan ke pihak terkait.
“Masih ada acara, kurang tau, Ya ditunggu aja nanti, Kurang tau juga,” ucap Hosin menjelaskan bahwa bagian kesiswaan sedang ada acara dan tidak bisa diganggu, bahkan dirinya tidak bisa memastikan acaranya selesai jam berapa. Bahkan dia juga menolak saat penulis meminta tolong untuk dibantu konfirmasi apakah bisa ditunggu atau tidak.
Untuk diketahui bahwa Perihal jual beli seragam berkedok koperasi sekolah memang menjadi masalah yang menjadi sorotan publik untuk saat ini, Bahkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai melalui Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023 dengan tegas melarang koperasi sekolah untuk berjualan seragam.
Tidak tanggung-tanggung tanggal 28 Juli 2023 Gubernur Jatim Khofifah Indar parawansa mengintruksikan kepada seluruh kacabdin dan kepala sekolah se Jawa Timur untuk menertibkan koperasi sekolah yang melakukan praktik jual beli seragam, jika masih ada dan ditemukan Khofifah mengancam akan membebas tugaskan kepala sekolah maupun kacabdin di wilayah tersebut. (Hasin)