Dan yang membuat beda dengan sekolah lainnya, penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah yang mana anggota koperasi tersebut adalah seluruh pegawai yang ada di lingkungan SMKN 2 Bangkalan.
Perempuan yang sudah menjabat sebagai kepala sekolah sejak sebelas tahun silam itu menjelaskan bahwa koperasi yang dimaksud juga aktif melakukan Rapat Anggot Tahunan (RAT), serta melaksanakan simpanan pokon dan wajib serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) di akhir tahun.
“Ada, tertib kami rapat tahunan, insaAlah setiap tahun kami tertib laporan,” seraya menunjukkan berkas laporan tahunan koperasi yang pernah dilakukan.
Perihal surat edaran Dinas Pendidikan Jawa Timur tentang larangan menjual seragam sekolah melalui koperasi ibu dengan tiga anak ini mengaku patuh dan siap menjalankan apa saja yang sudah menjadi keputusan pimpinannya. (Hasin)