Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Nov 2023 18:02 WIB ·

Bertahun-tahun Masalah Plt Kepala Sekolah di Bangkalan Tak Kunjung Ada Solusi, Ketua Komisi D Bilang Begini


Bertahun-tahun Masalah Plt Kepala Sekolah di Bangkalan Tak Kunjung Ada Solusi, Ketua Komisi D Bilang Begini Perbesar

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ratusan sekolah di Kabupaten Bangkalan mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepala sekolahnya dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan. Menurutnya, berdasarkan perhitungannya dalam beberapa bulan terakhir sudah ada 248 sekolah yang kepala sekolahnya dijabat Plt.

“Ini kan adalah masalah klasik di Bangkalan, dalam beberapa bulan terakhir ini yang kami hitung sudah ada 248 sekolah yang kepala sekolahnya dijabat Plt. Mungkin sekarang sudah sampai 260 sekolah,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (20/11/2023).

Nur Hasan mengatakan kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Sebab kata dia, rata-rata satu orang kepala sekolah menjabat 2 sampai 3 sekolah sekaligus.

“Jadi kalau sudah terlalu banyak menjabat, bagaimana me-manage waktunya antara di sekolah definitif dengan yang Plt,” katanya.

Nur Hasan menjelaskan, banyaknya kekosongan kepala sekolah tersebut merupakan dampak dari perubahan peraturan dan adanya pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 40 tahun 2021, untuk bisa menjabat sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah (cakep). Sedangkan dalam aturan lainnya jika tidak ada sertifikat cakep, maka bisa diisi oleh guru penggerak.

“Nah masalahnya, saat peraturan itu berlaku tahun 2021, kita sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19, sehingga tidak bisa menganggarkan. Setelah itu ada aturan baru kalau tidak ada sertifikat cakep, maka bisa diisi oleh guru penggerak tapi masalahnya pada saat itu kita tidak punya Bupati definitif, dan kalau bukan Bupati definitif tidak bisa mengeluarkan SK dan harus mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),”jelasnya.

Nur Hasan mengaku, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Bangkalan sudah mengusulkan pada saat Bupati dijabat Plt, namun usulan tersebut tak kunjung turun rekomendasinya hingga Bupati dijabat oleh Pj. Sementara rekomendasi itu ada masa kadaluarsanya, dan setelah Bupati dijabat Pj, maka harus diperbarui lagi rekomendasinya dan sampai sekarang belum turun.

“Kita usulkan 180 calon kepala sekolah untuk SD, 16 untuk SMP dan 1 untuk TK,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kado Istimewa Akreditasi Unggul, Rektor UTM Ingin Mengangkat Derajat Masyarakat Madura Ditingkat Nasional dan Global

25 September 2024 - 19:02 WIB

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA