Namun Ali Wafa tidak bisa memastikan bahwa setiap pembelian seragam khusus sekolah yang dilakukan di koperasi sekolah mendapatkan bukti pembayaran atau kwitansi.
“Kurang tau saya, belum sempat bertanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, seperti yang sudah ditulis sebelumnya berdasarkan penelusuran tim redaksi Lingkarjatim bahwa pengadaan seragam di SMKN dan SMAN di Bangkalan yang berhasil di konfirmasi oleh tim redaksi Lingkarjatim ternyata sekolah melakukan jual beli seragam melalui koperasi milik sekolah walaupun mayoritas koperasi sekolah hanya sebagai kedok karena tidak menerapkan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana mestinya, hingga ramai diberitakan sehingga akhirnya di ultimatum untuk diberhentikan oleh gubernur Jatim melalui Disdik Jawa Timur. (Hasin)