Menu

Mode Gelap

OPINI · 28 Jan 2022 16:16 WIB ·

Tantangan Pemilu Serentak 2024: Optimalisasi Manajemen Resiko


Tantangan Pemilu Serentak 2024: Optimalisasi Manajemen Resiko Perbesar

Duka yang mewarnai pesta demokrasi 2019 harusnya menjadi evaluasi serius bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah. Sebagai usaha untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, pemerintah dan instansi penyelenggara pemilu harus memperkuat instrumen manajemen atau mitigasi resiko. Ditambah, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Pada Pemilihan Kepala Daerah serentak yang terakhir dilaksanakan pada 2020 lalu, sebagian pemerhati pemilu menilai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya penambahan kasus positif COVID-19 dari klaster Pilkada secara signifikan.

Salah satu keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang terdiri dari Pemilihan Bupati dan Gubernur yaitu membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan petugas yang prima. Peraturan ini diharapkan akan kembali diterapkan pada penyelenggaran pemilu serentak 2024. Pembatasan usia ini dinilai efektif untuk menekan jatuhnya korban petugas penyelenggara pemilu di daerah. Terlebih pemilu 2024 ini akan beririsan dengan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada, yang justru akan menambah beban tugas baik oleh penyelenggara pusat maupun penyelenggara tingkat bawah.

Selain persiapan sumber daya manusia penyelenggara pemilu, perlu kiranya untuk kembali memperkuat sistem pemungutan suara. Jika sebelumnya proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara memakan waktu karena pencatatan dilakukan secara manual dengan berbagai jenis formulir yang banyak, patut kiranya optimalisasi digital dilakukan untuk mempermudah tugas para penyelenggara pemilu di lapangan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah meluncurkan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) yang pada awalnya digunakan sebagai basis data penetapan resmi hasil pemilu. Aplikasi ini juga diharapkan mampu mewujudkan prinsip transparansi dalam proses penghitungan suara. Namun, penerapan Sirekap ini dinilai masih mempunyai banyak kekurangan.

Hal yang paling menonjol dan banyak dikritisi oleh pemerhati pemilu adalah dugaan rawannya tindak kecurangan yang kelak akan terjadi. Penyelenggara pemilu dalam hal ini dituntut untuk terus menyempurnakan aplikasi Sirekap tersebut guna memberikan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Punya Surat Persetujuan Partai, Bisakah Calon DPR/DPRD “GUGAT” di MK ?

2 May 2024 - 14:55 WIB

Tidak Ada Makan Siang Gratis 

12 February 2024 - 13:29 WIB

Prosfektif Peningkatan Ekonomi Rakyat dari Berbagai Pendekatan, Madura Layak Jadi Provinsi

18 December 2023 - 08:20 WIB

Anomali Putusan, MK Milik Siapa ?

17 October 2023 - 14:37 WIB

Lo Punya Uang, Lo Punya Kuasa

16 October 2023 - 18:13 WIB

Pro dan Kontra Batas Usia Capres dan Cawapres

13 October 2023 - 06:00 WIB

Trending di OPINI