Setelah melalui serangkaian perundingan yang cukup panjang antara pemerintah dengan instansi penyelenggara pemilu, akhirnya disepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Dalam Rapat antara Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri diputuskan bahwa jadwal Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pemilu Serentak 2024 merupakan kali kedua penyelenggaraan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak, yang mana pemilihan legislatif dan pemilihan kepala negara dilaksanakan pada hari yang sama. Perubahan yang dilakukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan serentak.
Namun, pemilihan serentak yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019 tidak lepas dari berbagai masalah. Masih lekat dalam ingatan kita, banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan dalam mengawal proses pesta demokrasi ini. Data dari Komisi Pemilihan Umum, sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Salah satu faktornya adalah beban tugas pemilu yang cukup berat. Proses penyalinan data rekapitulasi penghitungan suara yang sangat banyak, proses penghitungan suara yang selesai pada dinihari, serta belum maksimalnya penggunaan teknologi menjadi salah satu faktor terbesar dari tumbangnya pahlawan demokrasi tersebut.