Kalau Dispenda Bangkalan menarik diatas NJOP SPPT dan yang disetor ke kas daerah sesuai SPPT tahunan, maka kita patut menduga, Pendapatan daerah sektor ini mengalami kebocoran. Namun, apabila Dispenda menyetor ke kas daerah sesuai dengan transaksi jual beli diluar SPPT tahunan ini, maka ini ada maladministrasi.
Maka dalam hal ini, Dispenda dan BPN harus segera mengubah tarif NJOP SPPT dan menyesuaikan kembali dengan besaran tarif zonasi di Bangkalan.
Dalam rangka mengurangi angka kebocoran pendapatan sektor BPHTB ini, pemerintah Kabupaten Bangkalan harus segera membuat sistem pembayaran online BPHTB di Bangkalan, hal ini terbukti dibeberapa daerah lainnya bisa terkontrol dan terbuka, sehingga menimalisir penyelewengan.
Dan yang tidak kalah pentingnya, yaitu besaran NJOP di SPPT harus ada pembaharuan, karena ini juga dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah. Selama NJOP SPPT di Bangkalan tidak ada pembaharuan, maka pendapatan daerah sulit mengalami peningkatan dari sektor ini.
*) Direktur Cide’ (Center of Islam For Democracy)