Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Nov 2022 08:04 WIB ·

Menggugat Peran Duta Kampus


Menggugat Peran Duta Kampus Perbesar

Dana yang sangat fantastis bagi kampus tercinta kita yang saya anggap masih masuk kualifikasi kampus kecil yang sedang berkembang, bahkan dana besar tersebut ternyata melebihi anggaran selama satu semester bagi BEM KM STITAL dan lebih besar dari anggaran lima kepengurusan atau lima tahun kepemimpinan bagi UKM yang ada di STITAL.

Seharusnya anggaran yang menghabiskan dana begitu besar dalam satu perhelatan, yakni pemilihan Duta di Kampus, yang kemudian menelurkan sosok Duta ke permukaan juga seimbang dan selaras dengan peran dan dampak yang besar pula terhadap kemajuan kampus. Baik dari segi efek nilai tawarnya sosok Duta terhadap masyarakat, lebih-lebih terhadap para siswa MA sederajat, yang kemudian hal ini berimbas terhadap membludaknya kuantitas mahasiswa baru dalam setiap tahunnya.

Ataupun dari segi proses tatanan diruang lingkup kampus tersendiri yang seharusnya mampu menjadi promotor yang mampu membuahkan citra operasional dari perguruan tinggi yang ideal yang hal ini ditandai dengan karakterisitik kebudayaan mahasiswa di kampus yang prestatif.

Tapi pada kenyatannya, dampak dari adanya Duta di kampus STITAL tidaklah ada efek spesifik yang siginifikan. Terbukti dari selama dua tahun belakangan, kuantitas dari mahasiswa baru semakin menyusut.

Padahal adanya Duta adalah sebagai media promosi kampus. Dan juga bisa dilihat dari peran Duta selama ini. Dari pasca pemilihan, Duta tidak lain hanya sebagai Greeter (penyambut tamu) ketika ada event. Dalam artian, tidak ada program-program yang kemudian inovatif yang dampaknya dirasakan terhadap mahasiswa, lebih-lebih peran Duta berbakat yang tidak ada, atau dalam konteks ini tidak dimanfaatkan oleh kampus (Civitas akademika).

Bagaimana bisa,? kemunculan sosok “Duta Berbakat” yang prosesnya menghabiskan dana besar tapi dalam perhelatan besar seperti agenda wisuda yang dihadiri oleh tamu besar, sama sekali tidak ada keterwakilan dari Duta Berbakat dalam mengekspresikan kebolehannya.

Seharusnya pihak civitas akademika memanfaatkan fungsinya, semisal sebagai MC (Master of Ceremony) dan lain sebagainya. Dalam kasuistik ini, pihak civitaslah yang menafikan dan mendzolimi posisi Duta Berbakat.

Dari keadaan tersebut, penulis merasa perlunya sebuah restorasi secara gradual dan komprehensif dari adanya Duta di kampus. Agar tidak ada inefisiensi terhadap adanya Duta dan kedepan bisa lebih dimanfaatkan oleh Kampus. Dan nantinya presensi Duta diruang lingkup kampus bisa lebih jelas secara de facto maupun de jure.

Menurut penulis, pembenahan ini bisa dimulai dari proses ajang pemilihan Duta kedepan untuk lebih selektif kempetitif, dan mengedepakan nilai nilai implementatif. Agar tidak ada lagi sosok Duta yang tidak dipercayai potensinya oleh pihak kampus.

Tulisan ini merupakan bentuk kecintaan penulis terhadap kampus dan bentuk tanggung jawab moral sebagai mahasiswa yang dituntut untuk berpikir kritis, serta mampu menjawab keadaan sekitar yang dinilai kontradikitif.

Ini bentuk implementasi penulis ketika 2 tahun lalu mengikuti PKKMB dan dibekali oleh pemateri didepan bahwa mahasiswa memikul peran agent of social change dan agent of social control.

*Mahasiswa semester 5 STITAL Galis Bangkalan

Tulisan ini sebelumnya telah terbit di web https://lpmmental.stital.ac.id.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL