Menu

Mode Gelap

OPINI · 22 May 2022 09:57 WIB ·

Islam VS Radikalisme


Islam VS Radikalisme Perbesar

Tugas Kita; Orang Indonesia

Sekurang-kurangnya, ada tiga tugas besar yang perlu dilakukan. Pertama, jangan sampai radikalisme menjadi panglima dinegeri ini. Barangkali, dengan adanya pengalaman bangsa ini, atas tragedi kemanusiaan yang dipicu isu SARA cukup menjadi pelajaran berarti agar tidak terulang lagi. Kita perlu menegaskan itu dalam batin masing-masing, atasnama bangsa Indonesia memilih sikap keberagamaan yang ramah dan damai, cinta tanah air, menghargai perbedaan, dan menghormati kemanusiaan.

Kedua, menjauhkan radikalisme agama dari permainan politik, seperti yang terjadi saat Pilpres 2019. Kedepannya, tidak lagi menjadikan isu SARA sebagai alat meraih kekuasaan, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam dan demokrasi tentunya. Selain itu, dikarenakan isu SARA dapat menjadi pemantik sikap radikal yang melahirkan sikap intoleransi yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Yang ketiga, memperkuat subtansi Islam. Sebagaimana pandangan Gusdur dalam tafsirnya pada ayat al-Qur’an “udkhuluu fi al silmi kaffah” (masuklah kalian semua dalam kedamaian secara utuh), implikasi tafsir ini bahwa untuk menjadi muslim yang baik, seorang Muslim kiranya perlu menerima prinsip-prinsip keimanan, menjalankan ajaran Islam secara utuh, menolong mereka yang memerlukan pertolongan, menegakkan profesionalisme, dan bersikap sabar ketika menghadapi cobaan dan ujian (Wahid, 2006).

Mengamalkan prinsip-prinsip di atas, tentu akan mendapatkan dirinya selalu damai dan tergerak menebar kedamaian. Kedamaian diri menjadikan seseorang selalu awas, dan senantiasa melakukan tabayyun dalam menanggapi setiap persoaalan, dan sudah barang tentu tidak gampang tergerus oleh isu sektarian, apalagi bertindak radikal dan bersikap intoleran terhadap orang lain yang mempunyai pikiran yang berbeda. Selebihnya, wallahu a’lam bi al-shawaab.

*Dosen STAI AL-Hamidiyah Bangkalan dan Direktur Konsensus Bhiruh Dheun

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Memperluas Perspektif dalam Membaca Putusan MA Terkait Batasan Usia Cakada

3 June 2024 - 08:45 WIB

Memaknai Kalimat “Pj Bupati Bukan Tukang Sulap”

15 May 2024 - 13:48 WIB

Tak Punya Surat Persetujuan Partai, Bisakah Calon DPR/DPRD “GUGAT” di MK ?

2 May 2024 - 14:55 WIB

Tidak Ada Makan Siang Gratis 

12 February 2024 - 13:29 WIB

Prosfektif Peningkatan Ekonomi Rakyat dari Berbagai Pendekatan, Madura Layak Jadi Provinsi

18 December 2023 - 08:20 WIB

Trending di OPINI