Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Feb 2020 19:45 WIB ·

Dana Kelurahan Surabaya, Porsi Jumbo Tapi Tidak Jelas Pengelolaannya


Dana Kelurahan Surabaya, Porsi Jumbo Tapi Tidak Jelas Pengelolaannya Perbesar

Oleh: Jamal Kafie

Menindaklanjuti PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 130 TAHUN 2018, Pemerintah Kota Surabaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 telah mengalokasikan Dana Kelurahan.

Nilainya wow, mencapai 576 miliar atau Lima Persen (5%) dari total APBD Kota Surabaya yang tahun ini mencapai 10,3 T. Dari anggaran tersebut masing-masing kelurahan diperkirakan mendapatkan 3,5M sampai 4M.

Hingga hari ini dana kelurahan tersebut belum bisa direalisasikan sampai kapada kelurahan karena masalah yang muncul sangat kompleks. Mulai dari belum diterbitkannya Perwali Dana Kelurahan sampai pada mekanisme pengelolaan dana kelurahan tersebut.

Dalam PP No. 17 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, yang artinya lurah memiliki kewenangan dalam penggunaan dana kelurahan itu.

Namun sayangnya, petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait pengelolaan dana kelurahan ini sampai saat ini belum menemui titik terang.

Menyikapi hal ini, Intra Publik memberi perhatian serius agar dalam realisasinya nanti dana kelurahan mampu berjalan efektif dan efesien sesuai dengan regulasi dan tata kelola anggaran yang berlaku.

Kami sangat menyayangkan terkait belum keluarnya Perwali tentang Dana Keluarahan di kota Surabaya ini, karena ini akan berdampak pada proses pembangunan pemerinta kota surabaya.

Kedua, kami menghimbau dana kelurahan benar-benar mampu direalisasikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat kota Surabaya, jangan sampai Dana Kelurahan ini mengandung unsur politik, mengingat Surabaya sebentar lagi akan melaksanakan hajat lima tahunan.

Maka dalam hal ini, Dana Kelurahan harus mendapat kontrol dari unsur pemerintah maupun dari masyarakat umum.

Selanjutnya, kami meminta kepada pihak terkait bahwa dalam pengelolaan Dana Kelurahan bahwa dalam realiasinya nanti harus sesuai dengan aturan dan pedoman tata kelola anggaran yang berlaku.

Contoh sederhananya, jangan sampai terjadi pemerintah kelurahan punya minset hanya menghabiskan anggaran tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam penganggaran yaitu efektif, efesien, transparan, dan demokratis.

Karena yang kami perhatikan bahwa sampai saat ini SDM Kelurahan belum semuanya faham terkait pengelolaan anggaran publik yang baik. seperti halnya harus melakukan pendekatan kinerja, output dan outcome yang jelas, output dan targetnya terarah dan jelas.

Dari beberapa catatan yang kami sampaikan, harapannya agar semua pembangunan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah kota Surabaya mulai dari level paling bawah sampai paling atas semuanya seirama dan searah.

kami hanya tidak ingin terjadi, Pembangunan yang diharapkan pemerintah kota Surabaya menuju arah barat sedangkan pembangunan di level kelurahan malah sebaliknya. disitulah letak fungsi tata kelola anggaran yang baik.

*Penulis adalah Analis Intra Publik

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA