Menu

Mode Gelap

OPINI · 17 Oct 2023 14:37 WIB ·

Anomali Putusan, MK Milik Siapa ?


Anomali Putusan, MK Milik Siapa ? Perbesar

Sifat Putusan

Jamak diketahui, bahwa putusan MK bersifat final and binding. Atas dasar itu tidak ada upaya hukum yang dapat digunakan untuk menguji kembali putusan MK. KPU sebagai adresat dari putusan dapat langsung melakukan perubahan PKPU Pencalonan guna mengakomudir Putusan MK dimaksud. Ibarat nasi sudah jadi bubur kita tetap nikmati dengan taburan toping-toping bubur agar dapat dimakan dengan enak, begitu juga terhadap putusan MK, bijak memilih capres/cawapres dalam pemilu 2024 mendatang, adalah solusi terbaik bagi bangsa dan negara.  

*Dosen Hukum Tata Negara FH Bhayangkara dan Kandidat Doktor Universita Brawijaya

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Punya Surat Persetujuan Partai, Bisakah Calon DPR/DPRD “GUGAT” di MK ?

2 May 2024 - 14:55 WIB

Tidak Ada Makan Siang Gratis 

12 February 2024 - 13:29 WIB

Prosfektif Peningkatan Ekonomi Rakyat dari Berbagai Pendekatan, Madura Layak Jadi Provinsi

18 December 2023 - 08:20 WIB

Lo Punya Uang, Lo Punya Kuasa

16 October 2023 - 18:13 WIB

Pro dan Kontra Batas Usia Capres dan Cawapres

13 October 2023 - 06:00 WIB

Menyoal Komitmen KPU Dalam Menerapkan Affirmatif Action

10 October 2023 - 10:01 WIB

Trending di OPINI