Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Aug 2018 03:58 WIB ·

Putusan Sengketa Pilkada Bangkalan di MK Sebentar Lagi, Bagaimana Hasilnya?


Gedung Mk Perbesar

Gedung Mk

Gedung MK

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sengketa hasil Pilkada Bangkalan di Mahakamah Konstitusi (MK) saat ini memasuki babak akhir. Setelah sidang penyampaian jawaban termohon beberapa waktu lalu kini tinggal menunggu putusan dari MK.

Kuasa Hukum KPUD Bangkalan Bachtiar mengatakan pihaknya pada hari Selasa (31/7/2108) telah menyampaikan jawaban atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

“Ya itu sidang terakhir saat ini kita tinggal menunggu putusan MK,” ujarnya, Selasa (7/8/2018).

Menurut Bachtiar pihaknya tinggal menunggu pemanggilan dari MK untuk mendengarkan sidang hasil putusan apakah nanti sengketa tersebut dilanjut atau dihentikan.

“Kalau dari agendanya dari tanggal 9 sampai tanggal 15 Agustus. Ya kita tunggu saja,” imbuhnya.

Ditanya bagaimana kira-kira hasil putusan berdasarkan fakta persidangan? Ia tetap optimis bahwa pihaknya akan menang dalam sengketa Pilkada Bangkalan.

“Kita yakin permohonan pemohon akan ditolak dan MK akan menerima eksepsi KPU,” tuturnya.

Alasannya adalah seperti yang ia sampaikan sebelumnya bahwa permohonan yang disampaikan pemohon mengada-ada dan tidak mendasar.

“Apa yang disampaikan pelapor banyak dalil-dalil yang hanya berdasarkan asumsi tanpa didasari dengan fakta dan keadaan,” ujarnya, Senin (30/7/2018).

Ia mencontohkan salah satu dalil yang hanya berdasarkan asumsi belaka yang disampaikan terlapor adalah dugaan adanya intimidasi dan orang yang meninggal masih mencoblos.

“Dasarnya apa tidak ada. Pelanggaran seperti itu adalah pelanggaran yang seharusya ditangani oleh Panwaslu Kabupaten,” imbuhnya.

Sedangkan kata Bachtiar sampai saat ini tidak laporan tentang hal tersebut baik oleh pelapor ataupun oleh Pasangan Calon lain. “Sudah jelas kan hanya berdasarkan asumsi,” tuturnya.

Selain itu lanjutnya sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan ambang batas selisih perolehan suara di Kabupaten Bangkalan gugatan pelapor semakin tidak mendasar.

Sementara itu Kuasa Hukum Paslon Beriman Arif Sulaiman juga meyakini bahwa permohonan sengketa yang diajukan oleh pihaknya akan diterima oleh MK.

“Permohonan yang kita ajukan itu sudah sangat mendasar,” ujarnya sebagaimana dikutip dari radarmadura.id.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti pelanggaran selama perhitungan dan pemungutan suara.

“Jadi saya tegaskan ini bukan asumsi. Semua bukti sudah kita serahkan ke MK,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA