BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sampai hari ini, Rabu (03/01/2018) sudah ada empat Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) yang sudah mengajukan permohonan keterangan tidak dipidana atau sudah dipidana selama lima tahun ke Pengadilan Negeri Bangkalan (PN).
Diantara yang sudah mengajukan, yakni Bacabup Abd Latif Amin Imron, Bacawabup Mohni, Sudarmawan, dan hari ini Mondir A Rofi’i (Ra Mondir) datang ke PN Bangkalan. Sedangkan Imam Bukhori yang disebut akan bersandingan dengan Ra Mondir sudah mengajukan tetapi belum ditandatangani olehnya.
Untuk pengajuan permohonan keterangan bebas pidana itu, pomohon harus membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat dan SKCK dari Polres Bangkalan.
“Sedangkan untuk hari ini ada Ra Mondir Wakil Bupati sudah mengajukan, tetapi untuk Ra Imam sendiri sudah mengajukan tetapi belum datang langsung kesini, kan harus yang bersangkutan langsung yang datang sendiri, tidak boleh diwakilkan,” kata Nurhajati selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Sementara Menurut Humas PN Bangkalan Ahmad Zaini, semuanya akan ditelusuri apakah ada catatan pernah dipidana atau tidak pernah dipidana.
“Baik surat keterangan dari kepala desa maupun SKCK kita nanti akan mengecek sendiri di internal PN,” jelasnya. (Zan/Lim)