Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 16 Jan 2019 10:06 WIB ·

Diminta Bupati Tindak Tegas Pelanggar Hukum Reklamasi, Ini Kata Kapolres Bangkalan


Diminta Bupati Tindak Tegas Pelanggar Hukum Reklamasi, Ini Kata Kapolres Bangkalan Perbesar

Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron dan Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat menutup kegiatan reklamasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kegiatan reklamasi yang diduga merusak ekosistem laut dan lingkungan di teluk perbatasan antara Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernaju, Kecamatan Socah saat ini sedang diproses secara hukum oleh Polres Bangkalan.

Berdasarkan pertimbangan -pertimbangan itulah Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memerintahkan kepada Kepala DPMPTSP Bangkalan untuk mencabut izin lokasi dan izin prinsip yang sudah dikeluarkan.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pihak yang melakukan kegiatan reklamasi pantai yang tidak sesuai dengan aturan tersebut,” tegas Ra Latif, Rabu (16/1/2019).

Sebab kata Ra Latif, masyarakat dan Kepala Desa setempat menolak keberadaan reklamasi tersebut.

Seperti halnya yang diungkapkan Kepala Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan Moh. Hasan Said, bahwa pihaknya menolak reklamasi yang ada karena tidak prosedural dan tidak bermanfaat kepada masyarakat.

“Kalo informasinya, pihak PT itu (PT. Galangan Samudera Madura) mau membuat galangan kapal,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolres bangkalan AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan mengatakan, pihaknya berangkat dari pengaduan masyarakat Sembilangan dan Pernajuh bahwa ada kegiatan yang diduga melanggar berbagai peraturan perundang – undangan, diantaranya adalah kegiatan reklamasi kemudian pengrusakan mangruve yang diakibatkan oleh reklamasi.

“Dari pengaduan ini kemudian kami tindaklanjuti ke penyelidikan. Kami sudah memeriksa beberapa saksi dari warga dan juga beberapa ahli dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

“Nanti bila memenuhi dua alat bukti atau cukup bukti tentu kami akan tetapkan tersangka. Tapi prinsipnya kami melakukan penyidikan secara profesional, apabila terpenuhi alat buktinya, tentu akan kami proses pihak-pihak yang memang bersalah,” imbuh dia. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL