BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kegiatan reklamasi yang diduga merusak ekosistem laut dan lingkungan di teluk perbatasan antara Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan dan Desa Pernaju, Kecamatan Socah saat ini sedang diproses secara hukum oleh Polres Bangkalan.
Berdasarkan pertimbangan -pertimbangan itulah Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memerintahkan kepada Kepala DPMPTSP Bangkalan untuk mencabut izin lokasi dan izin prinsip yang sudah dikeluarkan.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh pihak yang melakukan kegiatan reklamasi pantai yang tidak sesuai dengan aturan tersebut,” tegas Ra Latif, Rabu (16/1/2019).
Sebab kata Ra Latif, masyarakat dan Kepala Desa setempat menolak keberadaan reklamasi tersebut.
Seperti halnya yang diungkapkan Kepala Desa Sembilangan, Kecamatan Bangkalan Moh. Hasan Said, bahwa pihaknya menolak reklamasi yang ada karena tidak prosedural dan tidak bermanfaat kepada masyarakat.
“Kalo informasinya, pihak PT itu (PT. Galangan Samudera Madura) mau membuat galangan kapal,” ungkap dia.
Sementara itu, Kapolres bangkalan AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan mengatakan, pihaknya berangkat dari pengaduan masyarakat Sembilangan dan Pernajuh bahwa ada kegiatan yang diduga melanggar berbagai peraturan perundang – undangan, diantaranya adalah kegiatan reklamasi kemudian pengrusakan mangruve yang diakibatkan oleh reklamasi.
“Dari pengaduan ini kemudian kami tindaklanjuti ke penyelidikan. Kami sudah memeriksa beberapa saksi dari warga dan juga beberapa ahli dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
“Nanti bila memenuhi dua alat bukti atau cukup bukti tentu kami akan tetapkan tersangka. Tapi prinsipnya kami melakukan penyidikan secara profesional, apabila terpenuhi alat buktinya, tentu akan kami proses pihak-pihak yang memang bersalah,” imbuh dia. (Atep/Lim)