SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Bangunan yang terkena dampak pembangunan Flyover Jembatan Penyebrangan Lintas (JPL) 64 Krian mulai dikosongkan. Sebagian, dari pemilik bangunan mereka membongkar sendiri.
Setelah mereka, pemilik bangunan menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan. Sebab, bila melewati batas itu, pemkab akan melakukan pembongkaran.
“Timelinenya, saat ini mereka sudah diberikan SP 3 untuk segera mengosongkan bangunan, kita diberi batas waktu 3 hari,” kata M Bachruni Aryawan Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL 64 Krian, Rabu (23/03/2022)
Rencananya, Pemkab Sidoarjo pada 25 Maret, akan memulai appraisal lahan bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat. Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret setelah dokumennya dinyatakan lengkap semua.
“Mulai 25 Maret sudah mulai dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan (appraisal), pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran,” terang Bachruni.