Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Mar 2022 15:35 WIB ·

Warga Terdampak Proyek Flyover Krian Mulai Bongkar Bangunan


Warga Terdampak Proyek Flyover Krian Mulai Bongkar Bangunan Perbesar

Bangunan yang terdampak Proyek Flyover Krian. (Foto: Imam Hambali)

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Bangunan yang terkena dampak pembangunan Flyover Jembatan Penyebrangan Lintas (JPL) 64 Krian mulai dikosongkan. Sebagian, dari pemilik bangunan mereka membongkar sendiri.

Setelah mereka, pemilik bangunan menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan. Sebab, bila melewati batas itu, pemkab akan melakukan pembongkaran.

“Timelinenya, saat ini mereka sudah diberikan SP 3 untuk segera mengosongkan bangunan, kita diberi batas waktu 3 hari,” kata M Bachruni Aryawan Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL 64 Krian, Rabu (23/03/2022)

Rencananya, Pemkab Sidoarjo pada 25 Maret, akan memulai appraisal lahan bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat. Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret setelah dokumennya dinyatakan lengkap semua.

“Mulai 25 Maret sudah mulai dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan (appraisal), pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran,” terang Bachruni.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA