Tidak hanya itu, AD, 49, ayah RW ternyata juga menjadi korban bujuk rayu pelaku. Tanpa sepengetahuan RW sebelumnya, AD ditawari untuk pembelian satu unit mobil oleh pelaku. AD juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 117,5 juta kepada pelaku. Namun sampai sekarang mobil yang dijanjikan juga tak kunjung datang.
“Kami minta uang dikembalikan, tapi selalu janji dan janji,” sambung RW.
Korban telah melaporkan aksi penipuan itu ke polisi. Korban juga mengantongi sejumlah barang bukti transaksi dan surat perjanjian terkait sejumlah aksi penipuan yang dilakukan pelaku. Jika ditotal, korban sudah merugi Rp 174 juta atas ulah pelaku.
Di lain pihak, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono juga telah membenarkan terkait aduan korban tersebut. Polisi masih bekerja untuk menuntaskan kasus itu. Saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan.
“Pelaku juga masih lidik. Minggu depan akan masuk tahap penyidikan,” katanya singkat. (Imam Hambali/Hasin)