Kapolsek Krian Kompol Gatot Setyobudi kepada wartawan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, ternyata yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
“Pelakunya gangguan jiwa mas,”ungkap Kapolsek Krian kepada wartawan, Senin (13/12/2021)
Atas kondisi pelaku yang mengalami gangguan jiwa tersebut, akhirnya antara korban dan perwakilan keluarga pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan pencurian tersebut dengan kekeluargaan.
“Barang yang dicuri (sepeda angin Poligon) sudah dikembalikan ke pihak koban dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” tukasnya. (Imam Hambali)