SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Bea cukai Juanda kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu jenis Methamphetamine sebarat 1.330 gram yang sudah terbagi menjadi 13 bungkus plastik kecil melalui terminal bandara Internasional Juanda.
Kepala Bea Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, penyelundupan sabu berhasil digagalkan berawal dari kecurigaan petugas pada tas koper merah yang dibawa oleh Abd. Rauf Mohammed Yasin (40) warga negara India.
Dari hasil analisa X-Ray, tas koper warna merah tersebut berisi beberapa kotak perhiasan dan ternyata didalamnya terselip sabu-sabu seberat 1.330 gram yang terbagi dalam 13 bungkus plastik kecil.
“Pelaku ini menumpang pesawat udara Malaysia Airlines, dengan kode penerbangan MH-873 rute Kuala Lumpur-Surabaya,” kata Budi (18/11/2019)
Untuk memastikannya, yang terkandung didalam plastik kecil itu dengan mastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk diuji laboratorium. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya.
“Kristal putih tersebut positif Narkotika Golongan I Jenis Methamphetamine,” paparnya.
Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Kepolisian Resort Kota Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut. Kata Budi, pelaku bersama barang bukti bawaannya langsung diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk di proses.
“Tersangka kasus ini, langsung diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (Imam Hambali)