SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Mukarram Bin Sabirin asal Aceh, warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme di Jawa Timur bisa menyelesaikan pembinaan. Setelah mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat.
Dari raut wajahnya, Mukarram tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Senyumnya lebar. Merekah.
“Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak,” ujar Mukarram saat berpamitan kepada pamong walinya Bambang Sugianto, Selasa (15/03/2022).
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyatakan, bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sudah melalui proses sesuai peraturan yang ada. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 nomor : PAS-1818.PK.01.04.06 tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 nomor : W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03.
“Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya telah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di lapas,” kata Wisnu.
Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun 8 bulan ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir 2019 lalu. Selama di lapas, Wisnu menjelaskan bahwa Mukarram mau bergaul dengan kelompok lain. Dan mau mengikuti program kerohanian secara rutin.
“Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di masjid lapas,” tuturnya.