SUMENEP, Lingkarjatim.com– Kepala Cabang Disdik Jatim Sumenep, Sugiono Eksantoso angkat bicara terkait biaya partisipasi pembangunan pagar dan paving Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sumenep.
Selama tidak ada kaitannya dengan kebijakan sekolah, Sugiono mengamini permintaan sumbangan tersebut.
Namun, jika hal itu dilakukan sekolah, dia melarang adanya uang partisipasi maupun tarikan lainnya. Saat ini, kata dia, sekolah sudah mendapat suplay keuangan dari pemerintah, khususnya bantuan pembayaran SPP yang dikucurkan pemerintah provinsi.
Sugiono pun mengapresiasi langkah komite dan wali siswa tersebut. “Kalau itu kesepakatan masyarakat, ya monggo. Cuma jangan sampai memberatkan,” katanya dihubungi media ini melalui sambungan telponnya, Senin (02/11).
Kendati demikian, kebijakan itu tidak boleh mengikat. Kebijakan itu tidak boleh dilaksanakan pihak sekolah. Jika tidak memiliki kemampuan membayar, maka wali siswa harus dibebaskan dari kebijakan yang disepakati itu.
Kata dia, yang dimaksud dengan uang partipasi ataupun sumbangan, tidak menentukan nominal. “Mau bayar Rp 10 ribu silahkan, Rp 5 ribu ya silahkan. Sesuai kemampuannya,” kata Sugiono.
Jika pihak komite sekolah memaksa orang tua siswa untuk membayar uang sesuai kesepakatan, dia meminta agar dilaporkan ke Cabdisdik Jatim Sumenep. “Kalau memaksa, datang saja ke sini (Kantor Cabdisdik Jatim, red),” tambahnya.
Sugiono juga meminta komite sekolah proaktif dalam menyerap aspirasi masyarakat. Khususnya dari wali siswa. “Harusnya komite itu proaktif menyerap aspirasi masyarakat. Jangan hanya jadi kepanjangan sekolah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sugiono membantah ada pemberitahuan secara lisan dari pihak SMKN 1 Sumenep. Kata dia, pihak Komite tidak perlu menyampaikan laporan itu ke Cabdisdik Jatim Sumenep. Karena tidak ada kaitan langsung dengan sekolah.
Diberitakan sebelumnya, SMKN 1 Sumenep menarik uang partisipasi Rp 245 ribu untuk pembangunan pagar dan paving. Biaya itu dibebankan pada wali siswa di sekolah dengan jumlah anak didik sekitar 1.500 itu.
Komite SMKN 1 Sumenep, Yudi Sustiono mengklaim hal itu sudah dimusyawarahkan dengan wali siswa sekitar bulan Agustus 2019 lalu. Biaya Rp 245 ribu itu sudah menjadi kesepakatan bersama.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Sumenep, Zainul Sahari mengatakan, biaya partisipasi itu diluar kebijakan sekolah. Biaya itu murni kesepakatan orang tua siswa dengan komite.
Dia mengatakan, biaya itu juga tidak mengikat. Sehingga tidak berimplikasi pada siswa dalam menempuh pendidikan di SMKN 1 Sumenep. Dia membantah ada siswa yang tidak bisa mengikuti semester karena tidak membayar biaya itu.
“Saya sudah sampaikan pada guru, jangan sampai yang tidak bayar terkait dengan pagar dan hal-hal lain, jangan sampai dilibatkan siswa tidak ikut dengan kewajiban, hak siswa itu,” katanya ditemui di SMKN 1 Sumenep, Senin (02/11). (Abdus Salam)