Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Apr 2022 09:29 WIB ·

Wajib Vaksin Bosster? Ini Syarat Mudik Lebaran 2022


Wajib Vaksin Bosster? Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Perbesar

JAKARTA, Lingkarjatim.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat dan aturan mudik Lebaran tahun 2022 bagi para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku per 19 April 2022.

Dalam surat edaran itu disebutkan, para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah syarat juga diberlakukan dalam aturan tersebut. Berikut rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru:

  1. Calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster).
  2. Calon pemudik yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA