JAKARTA, Lingkarjatim.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat dan aturan mudik Lebaran tahun 2022 bagi para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku per 19 April 2022.
Dalam surat edaran itu disebutkan, para pemudik wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Aturan itu berlaku bagi pemudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah syarat juga diberlakukan dalam aturan tersebut. Berikut rincian syarat mudik lebaran 2022 terbaru:
- Calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster).
- Calon pemudik yang sudah divaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.