Harapannya, jika memang ada pasien BPJS beli obat diluar rumah sakit maka BPJS harus bertanggung jawab untuk mengganti uang pasien. Dan pihak rumah sakit harus menyediakan obat yang dibutuhkan oleh keluarga pasien. Jika stok tidak ada atau kosong pihak rumah sakit harus koordinasi dengan cara meminta kwintansi yang ada dikeluarga pasien, sehingga nanti diklaimkan.
“Dengan alasan apapun pasien BPJS tidak boleh menebus obat diluar RS. Intinya pasien BPJS itu harus gratis,” imbuhnya.
Menurutnya, penebusan obat pasien BPJS di luar rumah sakit Ketapang itu menyerupai kasus lama yang pernah terjadi di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang beberapa tahun lalu.
Katanya, tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan, karena yang menjadi korban adalah masyarakat Sampang itu sendiri. Bahkan pihaknya berharap kepada masyarakat Sampang secara umum agar melapor ketika ada tindakan itu.
“Kalau kami menyebutkan permainan-permainan seperti ini adalah penyakit RSUD Sampang dulu, dan virus itu menyebar ke RSU Ketapang. Ini tidak boleh dibiarkan,” cetusnya.