SAMPANG, Lingkarjatim.com – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Moh Iqbal Fathoni memberi peringatan kepada rumah sakit umum (RSU) Kecamatan Ketapang Sampang. Pasalnya, beberapa waktu lalu ada pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang hendak berobat di RSU tersebut dikenakan biaya.
Biaya yang dibebankan kepada pasien BPJS itu merupakan penebusan obat sesuai resep yang diberikan oleh dokter yang menangani. Tetapi, obat yang dibutuhkan pasien di rumah sakit stoknya kosong, sehingga pasien harus melakukan penebusan di luar rumah sakit.
“Kami warning RSU Ketapang karena sudah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Jadi permainan-permainan seperti ini harus ditindaklanjuti tidak boleh dibiarkan,” tuturnya, Jum’at (4/2/2022).
Lebih lanjut Bung Fafan sapaan akrabnya menegaskan, dengan alasan apapun pasien BPJS menebus obat di luar rumah sakit itu tidak boleh. Karena sudah diatur oleh Permenkes No 74 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau serta menjamin ketersediaan, pemerataan serta keterjangkauan perbekalan kesehatan, termasuk obat-obatan.