BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Hosen melalui status di akun Facebook terhadap wakil direktur (wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebhu (Syamrabu) Bangkalan Dokter Farhat Surya Ningrat beberapa waktu yang lalu masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Kali ini kasus tersebut sudah memasuki proses persidangan yang ketiga dengan agenda saksi-saksi. Sidang tersebut menghadirkan empat saksi, diantaranya dokter Farhat Surya Ningrat dan tiga orang lainnya yang juga sebagai saksi pihak pelapor.
Dr. Farhat menyampaikan, kehadirannya dalam sidang ketiga itu selain memenuhi prosedur pengadilan juga ingin mencurahkan uneg-unegnya di persidangan.
“Saya hanya ingin curhat, masalah keputusan itu urusan hakim. Saya sudah curhat dan saya sudah senang dan puas,” ujar dia usai persidangan, Senin (23/03).
Farhat mengaku, dia tidak memiliki dendam pribadi terhadap terdakwa (Hosen) hanya saja dia tidak terima dengan kata warisan di dalam postingan itu.
“Sebenarnya tidak terimanya banyak, tidak hanya kata warisan itu, seperti perilaku dan gaya bicaranya yang seperti itu ke teman-teman petugas rumah sakit. Kalau dendam tidak ada,” kata dia.
Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya tidak pernah anti kritik, namun kritikan itu menurut dia harus disampaikan dengan cara yang baik dan konstruktif.
“Saya berharap teman-teman tetap mengkritik kami, karena kalau tidak ada kritikan bagaimana kami bisa memperbaiki, tapi tetap dengan cara yang baik,” kata dia.
Sementara itu, terdakwa, Hosen menyampaikan, pihaknya secara kemanusiaan sudah meminta maaf kepada dokter Farhat apabila ada kata yang kurang berkenan.
“Saya atas nama pribadi sudah minta maaf, dan dokter Farhat sudah memaafkan, masalah keputusan terserah hakim,” kata dia.
Namun meski demikian, Hosen mengaku merasa keberatan dengan keterangan yang diungkapkan saksi-saksi, menurutnya, keterangan itu tidak sepenuhnya benar.
“Itu memang sebagian sesuai kenyataan dan sebagian hanya pernyataan dari mereka sendiri, karena kami tidak asal melangkah tanpa ada data,” kata dia.
Selain itu, Hosen juga mengaku, pihaknya didak menerima berkas hasil BAP sebagai acuan di persidangan, meskipun dia sudah sempat meminta ke pihak kepolisian untuk bahan pelajaran.
“Tidak ada, saya juga sempat meminta tapi tidak dikasih, jadi kami tidak punya acuan belajar untuk persidangan ini, tapi kami tetap melangkah meskipun tidak dikasih berkasnya,” ucap dia. (Moh Iksan)