Bahkan hartanya malah minus 989,8 juta.
Harta Bursok Anthony Marlon justru minus sebelum menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga di Kanwil DJP Sumut II.
Sementara itu dalam kariernya Bursok Anthony Marlon sempat mencicipi beberapa jabatan penting di perpajakan.
Bursok juga pernah menjabat sebagai Kasi Pelayanan di KPP Binjai dan Kasi Bimbingan, Pendataan, Penilaian dan Pengenaan di Dirjen Pajak.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang Bursok laporkan kepada KPK terakhir, yakni 9 Februari 2022, ia melaporkan kepemilikan hutang sebesar Rp 1,8 miliar.
Bursok tak memiliki harta tanah dan bangunan, dan hanya melaporkan dua unit alat transpor masing-masing Toyota Veloz 1300cc Tahun 2019 senilai Rp 250 juta (hasil sendiri) dan Toyota Avanza G 1300cc Tahun 2019 senilai Rp 225 juta (hasil sendiri). Ia juga memiliki harta bergerak senilai Rp 53,4 juta.
Selain itu, Bursok juga melaporkan kas dan setara kas senilai Rp 331,7 juta.
Total kekayaan Bursok Anthony Marlon adalah Rp 860 juta, dikurangi utang Rp 1,85 miliar sehingga nilainya -989 juta.
Sebagai seorang pegawai DJP, sosok Bursok Anthony Marlon memiliki pandangan tersendiri bagi keputusan Sri Mulyani.
Diluapkan olehnya lewat sebuah surat berisi berikut.
“Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo dan pengaduan saat di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu ) dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, dalam hitungan hari Rafael Alun Trisamodo bisa lansung keluar dari DJP akibat viralnya kasus ni. Kemudian baru saja Dirjen Pajak viral menampilkan gaya hidup mewahnya dengan komunitas Belasing Rijdernya, ibu pun langsung bertindak cepat yang pada akhirnya citra DJP hancur berantakan.
2. Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan sava vang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirien Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan
Ibu menutupinva dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/1J.9/2022 tanggal 21 April 2022.
3. Bahwa jikalau berbicara integritas, kenapa kok Ibu tidak mundur iuga sekalian dengan Dirjen Pajak berikut para anggota komunitas Belasting Rider-nya? Mengecam tindakan hidup mewah. tapi diri sendiri tidak bisa mengawasi dan diawasi
sehingga tidak sadar telah melakukan hal yang sama, yakni mempertontonkan kemewahan dan membiarkan tindakan seperti itu selama ini. Bukankah itu pelanggaran integritas, Ibu? Apakah dikarenakan pengaduan yang telah saya sampaikan hampir dua tahun yang lalu ini tidak saya viralkan? Apakah perlu sava viralkan agar pengaduan saya ini dapat diproses? Ataukah memang perilaku korup dan pelanggaran kode etik ini sebenarnya memang sudah mandarah-daging di tubuh DJP/Kementerian Keuangan sehingga Ibu dan teman-teman knum yang diduga korup memang sengaja menutup-nutupi perilaku koruptif dengan hukum tebang pilih?
4. Bahwa mungkin Ibu lupa dengan pengaduan saya yang sudah hampir 2 (dua) tahun tersebut. Baiklah, berikut saya lampirkan kembali pengaduan saya tersebut dengan nama file ‘Surat DPR’. Kenapa saya namakan ‘Surat DPR’?
Dikarenakan memang pengaduan saya tersebut sudah saya sampaikan kepada
Ketua dan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 24 Nopember 2022, dikarenakan say tidak bisa mengandalkan
Ibu yang memiliki saluran pengaduan di alamat email: wise@kemenkeu.go.id.
5. Bahwa terkait angka 1 di atas, sadarkah Ibu dengan langkah yang Ibu ambil tersebut, yang saya nilai sangat sembrono, telah menghancurkan citra DJP yang sava cintai ini hingga hancur berkeping-keping? Dengan pengaruh Ibu yang luar biasa besar di dunia ini, saya tadinya mengira Ibu tidak akan bisa terbawa arus media dan kritisnya netizen yang menyangkut-pautkan Mario Dandy Satrio dengan Rafael Alun Trisambodo.” tulisnya.
Bursok juga mengaku sebagai pegawai pajak ikut kena dampak kasus Mario Dandy dan pamer harta kekayaan pejabat pajak.
Dampak yang paling menyakitkan menurut Bursok ketika pegawai pajak meminta wajib pajak lapor SPT dijawab dengan cara kasar.
“Tolong Ibu ingat bahwa Mario Dandy Satrio sudah berumur 20 tahun dimana secara hukum ianya bertanggung-jawab penuh terhadap segala perbuatannya. Seharusya Ibu dari awal langsung meredam bahwa seorang yang sudah dewasa, dalam hal pelanggaran hukum, tidak bisa lagi dikait-kaitkan dengan kedua orang tuanya apalagi dengan institusi Direktorat Jenderal Pajak.
Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan menakait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Paiak. Sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak lanqsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang sava cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu! Sampai-sampai ada petugas kita yang mengingatkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya dawab Wajib Pajak dengan nama binatang! Apakah Ibu puas sekarang? Atau, apakah Ibu memang sengaja mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan Rafael Alun Trisambodo, kemudian perilaku Pajak yang ternyata tidak memiliki integritas sama sekali untuk turut serta dengan netizen meniadi musuh kami, para petugas DJP, yang tidak tahu apa-apa dan saat ini menjadi manusia-manusia yang paling terintimidasi?
6. Bahwa terkait harta jumbo dari Rafael Alun Trisambodo dan Dirien Pajak yang ikut menjadi viral adalah merupakan kasus tersendiri, Ibu. Tugas Ibulah yang seharusnya memang sejak dulu harus Ibu bereskan sebagai prioritas keria kenapa di DJP masih ada banyak oknum pegawai yang memiliki harta jumbo bermasalah, apalagi Rafael Alun Trisambodo, yang jelas-jelas dipermasalahkan ole PPATK/ KPK, sehingga kita dianggap pura-pura buta, padahal melek pajak, pura-pura tuli padahal mendengar, dan pura-pura buta huruf padahal mengerti akuntansi. Dan semua ini jikalau saya hubungkan dengan pengaduan saya, memang keterlibatan Ibu atas pelanggaran-pelanggaran hukum di tubuh DJP/Kemenkeu terbukti.