SURABAYA, Lingkarjatim.com – Vaksinasi terhadap 31.840 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Surabaya ditarget tuntas akhir Januari 2021. Hingga kini jumlah SDM kesehatan yang telah mendapat e-tiket vaksin mencapai 25.273 orang.
“Jadi, dari jumlah total sasaran 31.840 yang telah mendapatkan e-tiket adalah 25.273. Nah angka itu yang kami maksimalkan selesai hingga akhir bulan ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Feny, sapaan akrabnya, mengaku terus berupaya mempercepat proses vaksinasi SDM kesehatan hingga akhir bulan ini. Terutama pelaksanaan suntik vaksin di tingkat rumah sakit. “SDM kesehatan itu baik nakes maupun non nakes seperti staf office, driver hingga petugas kebersihan di Fasyankes Surabaya,” ujarnya.
Feny menyebut Fasyankes di Surabaya berjumlah 111 titik, nantinya Fasyankes itu akan menerima vaksin Sinovac yang disimpan di UPTD Gudang Farmasi milik Dinkes Surabaya. Sedangkan untuk mekanismenya, distribusi vaksin disesuaikan dengan data sasaran penerima.
Apabila sudah memenuhi kriteria, vaksin akan langsung terdistribusikan ke masing-masing Fasyankes, yang telah ditetapkan sebagai pos pelayanan vaksinasi covid-19. “Intinya yang sudah memenuhi syarat untuk disuntik langsung didistribusikan sesuai dengan kuotanya,” katanya.
Menurut Feny, vaksinasi di Kota Pahlawan saat ini sudah tidak menggunakan SMS blast. Setelah calon penerima vaksin mendapatkan e-tiket dari pemerintah pusat, Dinkes Surabaya langsung mengatur pola dan teknisnya.
Dia menyebut mulai dari pendaftaran, pencatatan, pelaksanaan hingga pelaporan saat ini dikelola oleh sistem aplikasi Primary Care Vaksinasi (P-Care), yang datanya diperoleh dari aplikasi Satu Data Pemerintah Pusat (PUSDATIN/KPC-PEN). Dari sistem itu, pemerintah pusat akan memberikan data melalui elektronik tiket (e-tiket) kepada Dinkes Surabaya.
“Data e-tiket yabg diterima Dinkes akan dicocokkan dan disinkronkan dengan data SISDMK yang kita miliki. Baru setelah itu, kita kembalikan ke RS atau Fasyankes untuk melakukan vaksinasi pada calon penerima vaksin,” jelasnya.
Sementara untuk verifikasi calon penerima vaksin, lanjut Feny, pada saat calon penerima vaksin datang ke Fasyankes, wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengecekan ulang. Jika saat diinput nama dari calon penerima vaksin sudah ada di P-Care, dan telah memiliki e tiket, maka akan dinyatakan lolos skrining tahap satu.
“Apabila saat diinput NIK-nya belum keluar identitas di P-Care, maka yang bersangkutan belum mendapatkan e-tiket maka tdk bisa divaksin. Walaupun sudah terdaftar, dalam sistem informasi tetapi belum mendapatkan e-tiketnya. Jadi kalau belum dapat e-tiket datanya tidak ada di P-Care,” ujarnya. (Amal Insani)