BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Pansus DPRD Dalam Rangka Fit And Proper Test Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Bangkalan Periode 2019-2023, Jumat (11/10).
Salah satu agenda dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan hasil Rangking calon anggota KI sesuai nilai yang diperoleh oleh masing-masing calon anggota.
Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad menyampaikan, rapat tersebut hanya menetapkan rangking saja agar bisa direkomendasikan ke Bupati.
“Hanya menetapkan rangking, mulai dari rangking 1 sampai 15,” ujar dia usai memimpin rapat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Pansus KI 2019 Nur Hasan. Kata dia, tidak ada perubahan dari hasil yang ditetapkan.
“Hasilnya tidak ada perubahan, masih sama dengan yang kemarin. Sekarang hanya menetapkan rangkingnya saja,” ucap dia.
Nur Hasan juga menyampaikan, tugas pansus hanya menguji kelayakan dan kepatutan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tugas kami hanya menguji, dan tugas kami sudah selesai, tinggal merekomendasikan sesuai rangking yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Terkait siapa yang akan dilantik, Nur Hasan menyampaikan, hal tersebut merupakan kewenangan Bupati.
“Intinya kami merekomendasikan sesuai rangking. Masalah lima yang akan dilantik, itu sepenuhnya kewenangan Bupati. Selama kebijakannya punya dasar ya tidak masalah,” kata dia. (Moh Iksan)