Bahkan dirinya menegaskan bahwa pelapor tidak perlu khawatir dan bisa sabar untuk menunggu proses yang saat ini sedang dilakukan oleh tim Polres Bangkalan.
“Itu kan berhubungan dengan hajat orang banyak, Kami sangat konsen, saya akan tetap lurus dalam penegakan hukum, jika memang di temukan adanya penyelewengan, pelanggaran, maka akan kita proses secara hukum,” ucapnya berupaya meyakinkan bahwa dirinya tidak akan main-main terkait hal tersebut.
Diketahui Asmani selalu ibu dari Musarrofah (Pelapor) mendapatkan Bansos BPNT sebesar Rp.600.000 yang dicairkan melalui kantor pos, namun pada saat pencairan, uang tersebut di potong oleh oknum perangkat desa sebesar Rp. 500.000 dengan alasan mau dibagi rata, sehingga Musarrofah yang pada saat itu mewakili ibundanya hanya menerima Rp. 100.000. Tidak terima atas perlakuan tersebut Musarrofah lantas melaporkan ke Polres Bangkalan.
Disisi lain, Zaini selaku kepala desa Pakis saat konfirmasi siap menunggu keputusan dari pihak kepolisian, menurutnya pemotongan tersebut sudah sesuai kesepakatan masyarakat untuk pemerataan bantuan.
“Ya kita kan nunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, yang terpenting kan ada penjelasan dari masyarakat, kita hormati proses hukum,” ucapnya. (Muhidin/Hasin)