SUMENEP–Lingkarjatim.com, Tindakan kriminal di Kabupaten Sumenep semakin marak. Dalam sepekan, sejumlah orang ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Sumenep dari beberapa kasus. Mulai narkoba hingga pencurian. Bahkan, satu orang tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selasa, 17 September 2018, Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap pria berinisial FF (22) warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget. Dia ditangkap usai transaksi sabu di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.
Polisi yang sebelumnya sudah melakukan penyanggongan terhadap FF, mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,40 gram. Masing-masing 0,18 dan 0,22 gram. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan satu buah amplop tempat sabu, satu buah celana pendek, satu buah HP, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Lelaki tamatan SMK itu tidak sendiri, dia mengaku mendapat barang haram itu dari Rahmad Gunawan (29) warga Desa Kalimo’ok. Atas pengakuan FF, Rahmad Gunawan akhirnya ditangkap di lokasi tak jauh dari pemangkapan FF.
Dari penangkap huan Rahmad Gunawan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,38 gram, satu buah HP, satu buah celana pendek, serta bungkus roko tempat menyimpan sabu.
Berselang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 Wib, giliran Fauzan (40) warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Sumenep ditangkap Polsek Rubaru dengan kasus yang sama. Oknum PNS Kecamatan Manding itu ditangkap di Desa Matanair, Kecamatan Manding.
Alhasil, dari penangkapan Fauzan Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,32 gram, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ketiganya diamankan untuk diselidiki lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Dihari yang sama, Polisi juga menangkap Fatlah, seorang petani asal Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumeneo. Dia ditangkap atas kasus pencurian dua ekor sapi milik Fathor Rahman, warga Desa Sentol Daya, Kecamatan Peragaan.
Fatlah ditangkap Polsek Prenduan dan Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya setelah tiga tahun lebih berstatus DPO. Pecurian itu dia lakukan akhir bulan April 2016 lalu.
Dari penangkapan Fatlah, petugas mengamankan barang bukti dua ekor sapi dan dua celurit. Setelah diinterogasi petugas, Fatlah mengakui telah melakukan pencurian itu. “Kemudian kami lakukan penahanan untuk diselidiki lebih lanjut,” tambah Widi.
Sehari berselang, Rabu 18 September 2019, Polisi menangkap lelaki berinisial OSA (20) warga Desa Jadung, Kecamatan Kecamatan Dungkek. Dia ditangkap lantaran terlibat pencurian sepeda motor milik Sahwi, Warga Tamansare, Kecamatan Dungkek pada 16 Juni 2018 lalu.
Kata Widi, OSA terlibat pencurian bersama dua orang lainnya, yakni Hasan (tertangkap lebih dulu) dan Majudi (saat ini masih berstatus DPO). Lelaki yang bekerja sebagai kuli bangunan itu berperan sebagai pemantau lokasi. Pencurian dilakukan di rumah korban.
Mereka diketahui mencuri satu unit sepeda motor, dua pasang burung love bird jenis split dan gren biola. Selain itu, mereka juga mencuri dua buah sarung merk Lamiri dan Mumtaz. Bahkan, uang senilai Rp100 ribu dan dua buah KTP milik korban dan istrinya juga dibawa.
Dari aksi yang dilakukan, tersangka OSA mendapat uang senilai Rp900 ribu. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, dan 5e KUHP. “Tersangka sudah kami tahan dan akan diselidiki sampai tuntas,” tukasnya. (Abdus Salam)