Johnson mengaku kecewa keputusan Gubetnur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terkait penetapan UMK 2022 khususnya di lima daerah wilayah ring satu. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Harusnya, kata Johnson, pemerintah membiarkan industri bernapas dulu, meski kondisi ekonomi mulai membaik. Sebab, dua tahun pandemi covid-19 adalah waktu yang tidak mudah untuk pengusaha.
“Soal UMK ini bukan soal ideal atau kemampuan perusahaan membayar, tapi ini sudah di luar regulasi yang ada yaitu PP 36 yang mutlak yang berlaku untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021. Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah. (Amal)