Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Dec 2021 13:52 WIB ·

UMK 2022 Jatim Naik, Pengusaha Jatim Siap Angkat Kaki dari Jatim ke Jateng


UMK 2022 Jatim Naik, Pengusaha Jatim Siap Angkat Kaki dari Jatim ke Jateng Perbesar

Johnson mengaku kecewa keputusan Gubetnur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terkait penetapan UMK 2022 khususnya di lima daerah wilayah ring satu. Yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Harusnya, kata Johnson, pemerintah membiarkan industri bernapas dulu, meski kondisi ekonomi mulai membaik. Sebab, dua tahun pandemi covid-19 adalah waktu yang tidak mudah untuk pengusaha.

“Soal UMK ini bukan soal ideal atau kemampuan perusahaan membayar, tapi ini sudah di luar regulasi yang ada yaitu PP 36 yang mutlak yang berlaku untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021. Dalam surat tersebut tertulis besaran UMK Surabaya masih yang paling besar dari kabupaten/kota lainnya yakni senilai Rp4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581, Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133, dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp3 juta ke bawah. (Amal)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA