BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ratusan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh pihak kejaksaan negeri (kejari) Bangkalan, Selasa (31/12).
Pemusnahan barang bukti itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sesuai pasal 270 dan 271 KUHAP, maka dilakukan tindakan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, ratusan BB itu merupakan BB dari 150 perkara selama tahun 2018 dan 2019.
“Kenapa ada yang dari 2018, karena banyaknya upaya hukum, seperti kasus narkoba itu sangat banyak,” ujar dia usai pemusnahan BB.
Badrut juga menyampaikan, jenis BB yang dimusnahkan bervariasi sesuai dengan tindak pidana yang sudah diputuskan, mulai dari narkoba, senjata tajam (sajam) hingga senjata api (senpi).
“Tadi ada puluhan sajam, senpi 4 buah dan narkoba sekitar 500 gram, ada juga 25 Handphone dan uang palsu serta kendaraan bermotor,” kata dia.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa sepeda motor, Badrut mengatakan BB itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Itu kan kebanyakan BB dari perkara pembegalan, jadi akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” ucap dia.
Badrut juga berharap, ke depan penegakan hukum di Bangkalan lebih ditingkatkan agar menimbulkan efek jera sehingga mampu menekan angka perbuatan kejahatan.
“Hukum yang menimbulkan efek jera ini harus lebih dimaksimalkan, sehingga Bangkalan bisa menjadi daerah yang aman,” kata dia. (Moh Iksan)